Rabu, 03 April 2013

Haji



BAB I
PENDAHULUAN
Dalam Islam kita pastinya mengenal adanya rukun iman dan rukun Islam.Tentunya juga selain hanya mengetahuinya, kita harus melaksanakan sesuai yang telah di perintahkannya baik itu rukun iman maupun rukun Islam.
Adapun disini, pemakalah akan menjelaskan bagian dari salah satu rukun Islam yaitu “Haji”. Haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang jumlahnya ada lima yang mana haji berada pada urutan ke lima atau urutan terakhir dari lima rukun Islam tersebut. Bahkan haji diwajibkan hanya bagi orang yang mampu untuk melaksanakannya baik mampu dalam biayanya, fisiknya, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan haji. Sesuai Firman Allah SWT:
لله علي الناس حج البيت من الستطا ع اليه سبيلا (العمران)
Artinya:”wajib karena Allah atas semua manusia untuk menunaikan haji, kerumah suci (Ka’bah)yakni bagi yang mampu pergi kesana”.(Al-imran ayat: 97)









BAB II
PEMBAHASAN
A.HAJI
1.       Pengertian Haji
Kata haji menurut tinjauan dari segi bahasa ialah mempunyai arti “suatu tujuan”, sedangkan tinjauan dari segi menurut syara’ ialah “bermaksud hendak pergi menuju ke Baitullah di tanah Haram Makkah untuk menunaikan ibadah”.[1]
Sedangkan menurut para ulama lain, haji yaitu mengunjungi ka’bah untuk beribadat kepada Allah dengan rukun-rukun tertentu dan beberapa syarat tertentu serta beberapa kewajiban-kewajiban dan mengerjakannya pada waktu tertentu.[2]jadi haji itu adalah rukun Islam yang kelima yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun  perempuan apabila ia telah memenuhi syarat-syaratnya. Kewajiban naik haji bagi setiap muslim hanya satu kali seumur hidup.
Sebagaimana firman Allah SWT:
و لله علي الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا ال عمران: 97
Artinya: “Wajib karena Allah atas semua manusia untuk menunaikan haji, ke rumah suci (Ka’bah) yakni bagi yang mampu pergi kesana”.  (S. Ali ‘Imron, ayat 97)[3]
Rasululah SAW bersabda tentang kewajiban haji sebagai berikut:
عن ابن عمررضي الله عنهما: جاء رجل الي النبي صلي الله عليه وسلمفقال: يارسول الله, مايوجب الحج؟ قال: الزادوالراحل
Artinya: Dari Ibnu Umar ra, telah dating seorang laki-laki kepada nabi Muhammad SAW, dan berkatalah ia: Ya rasulullah, apakah yang mewajibkan haji? Rasulullah menjawab, “ ada bekal dan kendaraan”.
2.         Syarat-syarat Wajib Haji
a.     Islam
b.    Baligh
Adapun anak kecil yang belum baligh jika melakukan haji, maka hajinya sah akan tetapi tidak wajib hukumnya bagi anak tersebut untuk melakukan haji. Oleh karenanya apabila sudah dewasa dan baligh, maka ia wajib mengerjakan hajinya lagi bila kuasa (mampu).
c.     Berakal
d.    Merdeka
e.     Mampu
Yang dimaksud mampu disini ialah:
v Cukup bekalnya untuk pulang pergi serta cukup pula nafkah yang ditinggalkan, dan jika berhutang, maka segala hutangnya telah dibayar.
v Ada kendaraan bagi orang yang dating dari luar kta Makkah, sesuai dengan keperluannya dan aman.
3.         Rukun Haji
Rukun yaitu segala sesuatu perbuatan apabila tidak dilakukan, menyebabkan tidak sah hajinya.Perbuatan ini tidak boleh diganti dengan dam.
Adapun rukun haji disini yaitu ada enam (6):
a.    Ihram
Ihram ialah permulaan memasuki pekerjaan haji ataun umrah, seperti takbiratul ihran dalam shalat.Ihram haji dimulai dari rumah pada tanggal 8 dzulhijah dengan niat: “sengaja mengerjakan iabadah haji dengan ikhlas karena Allah, serta mengucapkan talbiyah”.
Ø  Do’a dan niat bagi orang yang melakukan ‘umrah dan haji sebagai berikut:
Ø  Do’a dan niat bagi orang yang melakukan ‘umrah
لبيك عمر,اللهم اني نويت العمرة واحرمت بها لله تعالي.
Artinya: “ya, Allah aku sambut panggilan-Mu ber’umrah; Ya Allah aku menyengaja umrah dan ihram untuk umrah karena Allah Allah semata”.
Ø  Do’a dan niat bagi orang yang melakukan untuk haji (haji ifrad)
لبيك حج ,اللهم اني نويت الحج واحرمت به لله تعا لي
Artinya: “ya Allah aku menyambut panggilan-Mu, tentang haji: ya Allah aku menyengaja malakukan haji, berihram untuk haji, karena Allah semata-mata”.
Ø  Do’a dan niat bagi orang yang melakukan umrah dan haji sekaligus
لبيك عمرة وحجا,اللهم اني نويت اللعمرة  والحج واحرمت به لله تعالي.
Artinya:”ya Allah aku menyambut panggilan-Mu umrah dan haji, Ya Allah aku menyengaja melakukan umrah dan haji, dan ihram untuk kedua-duanya, karena Allah semata-mata”.
1)   Tatacara berihram
Tatacara berihram dapat diurutkan yaitu:
a)        Membersihkan atau mensucikan badan (memotong kuku, mandi dan berwudlu)
b)        Memakai pakaian ihram
v Orang laki-laki memakai dua helai kain putih yang tidak berjahit. Sehelai dipakai seperti kain panjang dan yang sehelai lagi untuk kain selendang  atau selimut guna menutup badan
v Orang perempuan tetap biasa, hanya muka dan dua telapak tangan yang tetap terlihat.
c)        Shalat sunnah ihram dua raka’at
d)       Sehabis shalat berangkatlah menuju Makkah atau Arafah. (setelah tiba di miqat, maka niat ihram seperti yang telah dijelaskan diatas tadi sesuai niat tujuannya masing-masing).
e)        Sejak waktu tersebut, mulailah masuk dala ihram dan dikenakan segala sesuatu yang dilarang dalam berihram.
2)    Beberapa larangan dalam berihram
a)        Memakai pakaian yang dijahit (menyarung) kecuali wanita,
b)        Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka bagi wanita.(boleh melakukan sesuatu yang tidak dianggap menutup, misalnya meletakkan tangan diatas kepala),
c)        Memotong atau mencabut kuku, kecuali jika kuku itu pecah dengan sendirinya dan pecahnya itumengganggu untuk terlaksananya amalan lhram, maka boleh menghilangkan kuku yang pecah itu,
d)       Memotong atau mencabut atau menyisir rambut ,
e)        Memakai wangi-wangian,
f)         Berburu binatang yang halal dimakan dagingnya,
g)        Memotong pohon-pohonan yang tumbuh ditanah haram,
h)        Nikah atau menikahkan,
i)          Bersetubuh,
j)          Bersentuhan kulit (anggota badan dengan maksud menyalurkan nafsu syahwat).
3)        Dam atau denda bagi orang yang melanggarkan larangan di dalam ihram
Orang yang melanggar larangan ihram, wajib membayar dam sesuai larangan yang dilanggarnya. Mengenai tingkatan pelanggaran dam ini dapat digolongkan sebagai berikut:
a)    Dam bagi orang yang membunuh binatang buruan ditanah haram.pembayaran dam dalam masalh ini diatur sebagai berikut:
Ø   Menyembelih binatang yang serupa atau yang serupa dengan binatang yang terbunuh
Ø   Kalau tidak dapat ia wajib bersedekah makanan kepada fakir miskin sebanyak harga binatang yang terbunuh
Ø   Jika tidak mungkin juga maka ia wajib berpuasa dengan perhitungan untuk tiap-tiap mud (kira-kira 600 gram dengan p[uasa satu hari. Jadi andaikata harga suatu kambing Rp. 1.000,- dan harga beras Rp. 50,- per mud, berarti dia harus berpuasa selama 20 hari.
b)   Orang yang bersetubuh
Bagi orang yang melanggarkan larangan ini damnya diatur sebagai berikut:
Ø  Menyembelih seekor unta
Ø  Kalau tidak dapat maka dengan seekor lembu
Ø  Kalau seekor unta atau seekor lembu tidak dapat,maka dapat diganti dengan 7 ekor kambing
Ø  Kalau tidak dapat maka boleh diganti dengan berpuasa dan tiap-tiap satu mud makanan, dengan berpuasa satu hari. Disamping itu hajinya pun batal akan tetapi wajib meneruskan ihramya hingga selesai.
c)    Orang yang memotong pohon-pohonan di tanah suci, damnya sebagai berikut:
Ø  Menyembelih unta atau lembu, jika pohon yang ditebangnya besar. Ukuran besar kecilnya pohon tersebut menurut pendapat umum.
Ø  Menyembelih kambing jika pohon yang dipotong itu kecil
d)   Bagi orang yang terhalang dijalan, sehingga tidak bisa meneruskan haji atau umrah ia boleh tahallul dengan menyembelih seekor kambing, ditempat ia terhalang itu, kemudian bercukur atau memotong rambut dengan niat tahallul.
e)    Orang yang melanggar salah satu larangan  diwaktu ihram, seperti memakai wangi-wangian, menutup kepala, memotong kuku, mencukur rambut, memakai pakaian yang dijahit/bersarung, bersentuh dengan perempuan dengan maksud syahwat dan bersetubuh sesudah tahallul awal, maka damnya sebagai berikut:
Ø Menyembelih seekor kambing untuk disedekahkan
Ø Kalau tidak dapat boleh diganti dengan member makanan kepada fakir miskin sebanyak kurang lebih 7 kg untuk 6 orang.
f)    Orang yang melakukan salah satu dibawah ini:
Ø  mengerjakan haji secara tamattu
Ø  memulai ihram tidak dari miqat
Ø  tidak bermalam di muzdalifah
Ø  tidak bermalam di mina
Ø  tidak melempar jumroh
Urutan dari masalah 3,4,5,6 adalah wajib haji, maka damnya adalah sebagai berikut:
Ø Menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkorban dan disedekahkan kepada fakir miskin
Ø Kalau tidak dapat, boleh mengganti dengan berpuasa 10 hari (3 hari dikerjakan pada waktu haji, dan 7 hari dikerjakan di tanah airnya sewaktu sudah pulang)
4)        Tempat membayar dam
Tempat membayar dam ini dapat diutarakan sebagai berikut:
a)    Pembayaran dam dengan menyembelih binatang dan memberikan makanan harus dibayarkan ditanah haram
b)   Denda yang berupa penyembelihan binatang karena terhalang dijalan, maka harus dibayarkan dimana ia terhalang
c)    Denda dengan berpuasa, boleh dilaksanakan dimana saja, kecuali yang telah ditentukan harus dibayar diwaktu haji.
b.    Wuquf
a.    Wuquf yaitu berhenti diarafah. Wuquf termasuk rukun haji yang terpenting. Waktu wuquf dimulai dari tergelincirnya matahari kesebelah barat, hari tanggal 9 dzulhijjah sampai waktu fajar tanggal 10 dzulhijjah. Waktu boleh sebentar saja, tetapi yang lebih utama adalah waktunya lama dan sebaiknya sampai terbenamnya matahari.
b.   Cara mengerjakan wuquf
Umumnya beberapa hari menjelang tanggal 9 dzulhijjah yaitu hari wuquf, para jama’ah haji berangkat ke ‘arafah.
Pada hari ke-8 dzulhijjah (hari tarwiyah) jama’ah haji dari makkah ke mina dan mereka disana melakukan shalat dhuhur, ashar, maghrib, dan disunnahkan pula bermalam di Mina. Esok harinya menuju“arafah dan diutamakan shalat dhuhur terlebih dahulu di masjid Namirah yaitu di ‘Arafah.
Setelah waktu shalat dhuhur, maka tibalah saatnya wuquf.Berdo’alah pada waktu wuquf itu sebanyak-banyaknya dengan khidmat, dan seluruh perhatian harus dicurahkan untuk beribadah kepada Allah dengan memperbanyak istighfar, memohon ampunan dari segala dosa yang besar maupun yang kecil, dan inilah yang sangat penting dan sebentar.Adapun contoh do’anya adalah sebagai berikut:
ربناآتنا في الدنياحسنةوفي الأخرة حسنةوقناعذاب النار
Artinya: ya Allah, berilah segala kebaikan didunia maupun di akhirat, dan hindarkanlah kami dari siksa api meraka.
Setelah selesai wuquf, kemudian pergi kemuzdalifah pada waktu ashar atau habis maghrib.
c.    Thawaf
1)        Macam-macam dan pengertian thawaf
Ø  Thawaf ‘umrah : yaitu thawaf yang menjadi salah satu rukun ‘umrah
Ø  Thawaf ifadhah: (thawaf rukun haji atau thawaf haji)yaitu thawaf yang menjadi salah satu rukun haji dan dilakukan setelah melempar jumrah ‘Aqabah
Ø  Thawaf qudum (thawaf baru sampai di Makkah) yaitu thawaf sebagai shalat tahiyatul masjid
Ø  Thawaf wada’ (thawaf ketika akan meninggalkan Mekkah) yaitu thawaf sebagai pamitan untuk meninggalkan kota suci Mekkah
Ø  Thawaf sunnat: yaitu thawaf yang dikerjakan setiap waktu.
2)        Syarat-syarat sahnya thawaf:
Ø  Niat
Ø  Menutup aurat
Ø  Suci dari hadast dan najis
Ø  Ketika thawaf, ka’bah harus berada disebelah kiri
Ø  Dimulai dari hajar aswad dan diakhiri di hajar aswad juga
Ø  Harus dilakukan di masjid haram
Ø  Thawaf itu ditujukan karena thawaf saja
3)        Cara melakukan thawaf
Tentang cara-cara melakukan thawaf harus diperhatikan.Thawaf dimulai dari arah hajar aswad, dengan bersalam kepadanya yaitu menciumnya sedapat mungkin atau bersalam dengan angkat tangan atau berisyarat dengan menunjukkantelunjuk tangan lalu di kecup tangannya itu, sambil mengucapkan,
بسم االله والله اكبر
Artinya: “dengan nama Allah, Allah maha besar”
Setelah itu menghadap kekanan (menjadikan ka’bah disebelah kirinya), selanjutnya berjalan sambil berdo’a:
اللهم ايما نابك وتصديقابكتابك ووفاءبعهدك واتباعالسنة نبيك محمدصلي االله عليه وسلم.

Artinya: “Ya-Allah, perbuatanku ini karena iman kepada-Mu, membenarkan kitab-Mu, dan menetapi janji-Mu, dan mengikuti jejak sunnah nabi-Mu Muhammad SAW”
Pada setiap sampai penjuru rukun yamani, maka usaplah rukun itu atau isyarat dengan mengangkat tangan ke arahnya (tidak usah mencium) sambil mengucapkan:
بسم االله والله اكبر
Artinya:”Dengan nama Allah, Allah maha besar”
Selanjutnya berdo’a:
ربناآتنا في الدنياحسنةوفي الأخرة حسنةوقناعذاب النار
Artinya:” ya Allah, berilah segala kebaikan didunia maupun di akhirat, dan hindarkanlah kami dari siksa api meraka”
Pada setiap sampai dihajar aswad, hendaklah mengusap atau mencucup atau berisyarat dengan tangan sebagaiman yang telah disebut diatas yang dicucup adalah tangannya, seraya mengucapkan:
بسم لله,واالله اكبر
Demikian dijalankan sampai 7 kali keliling dengan cara dan Do’a seperti diatas, dan setelah selesai 7 kali, kemudian mencucup hajar aswad terus pergi ke Multazam, disamping hajar aswad dan berdo’a memohon apa yang dikehendaki, karena ditempat itu adalah tempat ijabah atau maqbul.Setelah itu pergi ke maqam Ibrahim yaitu tempat yang letaknya di samping ka’bah.Untuk selanjutnya shalat dua raka’at yang disebut shalat sunnat thawaf.
4)        Shalat sunnah thawaf
Shalat sunnah ini dilakukan dua rakaat ketika thawaf selesai dikerjakan.
Diutamakan pada shalat sunnah ini pada raka’at pertama sesudah membaca surat Al-fatihah, membaca surat Al-Ikhlash. Setelah selesai shalat lalu kembali ke depan hajar aswad, untuk mengusap atau berisyarat dan membaca:
بسم الله,والله اكبر
Setelah amalan ini selesai, kemudian keluar dari masjidil haram, melewati sumur zam-zam dan berhenti sebentar untuk minum, terus menuju ke pintu Shafa untuk bersa’i.sewaktu meminum air zam-zam disunnahkan membaca do’a:
للهم اني اسلك علمانا فعاورزقاواسعاوشفاءمن كل داء وسقم
Artinya:” Ya-Allah aku memohon kepada-Mu, ilmu yang bermanfa’at dan rizqi yang berlimpah-limpah dan terhindar (sembuh dari segala penyakit.
d.   Sa’i
1)        Pengertian sa’i
Sa’I yaitu berjalan cepat, pulang pergi diantara dua tempat, yaitu antara shafa dan marwah.
2)        Syarat-syarat sahnya sa’I
Ø  Sesudah thawaf rukun atau thawaf qudum
Ø  Mulai dari shafa dan diakhiri di marwah
Ø  Tujuh kali dengan yaqin, yaitu dari shafa ke marwah, di hitung pergi dan balik dari marwah ke shafa dihitung satu kali
Ø  Berjalan dalam batas /lingkungan tempat sa’i (masa’)
3)        Cara mengerjakan sa’i
Cara-cara mengerjakan sa’I ini dapat diatur sebagai berikut:
Ø Niat (ditetapkan didalam hati, sa’I untuk haji atau untuk ‘umrah)
Ø Berdiri menghadap/melihat ka’bah, kemudian membaca takbir sebagai berikut:
الله اكبر,الله اكبر,الله اكبر. لااله الاالله وحده لا شريك له, له الملك وله الحمد وهو على كل شئ قدير. لااله الاالله وحده وانجزوعده ونصرعبده وهزم الاحزاب وحده.
Artinya:”Allah maha besar, Allah maha besar, Allah maha besar,.Tidak ada Tuhan melainkan Allah sendirinya.Tidak ada sekutu baginya.Kepunyaannya lah semua kekuasaan dan pujian. Dan Ia berkuasa atas segala sesuatu. Tidak ada Tuhan melainkan Allah sendiri Nya, yang telah memenuhi janjinya.Yang telah menolong hambanya dan yang telah menghancurkan golongan-golongan musuh dengan sendirinya”.
Ø Selanjutnya berso’alah/memohon dengan sesuka hatinya apa yang dikehendaki dari Allah SWT. Dan boleh dengan bahasanya sendiri.
Ø Waktu berjalan di tempat sa’I menuju marwah, disunnatkan membaca do’a dan boleh dengan do’a sebagai berikut:

الله اكبر,الله اكبر,الله اكبر. لااله الاالله وحده لا شريك له, له الملك وله الحمد وهو على كل شئ قدير. لااله الاالله وحده وانجزوعده ونصرعبده وهزم الاحزاب وحده.
Artinya:”Ya Allah ampunilah aku dan kasihanilah aku; Engkau maha mlia dan maha pemurah. Ya Allah berilah kami segala kebaikan di dunia dan akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka”.
Ø Kemudian turun menuju marwah, dan jika telah sampai ditonggak hijau, maka berlari-larilah sampai pada tonggak hijau kedua, setelah itu berjalan seperti biasanya.
Ø Sesampainya dibukit Marwah, laalu naik ke atas tangganya sekeedar melihat ka’bah (arahnya) yang didepan, dengan mengangkat kedua tangannya sambil manucapka do’a seperti ketika di shafa sebanyak tiga kali.
Ø Lalu turun dari Marwah kemudian turun lagi ke Shafa dengan jalan dan lari yang dipendekkan langkahnya, sebagaimana yang telah dijalankan dari Shafa ke Marwah.
Ø Setelah selesai tujuh kali terus dilanjutkan dengan melaksanakan Tahallul.
e.    Tahallul
1)   Pengertian tahallul
Tahallul yaitu suatu cara mengakhiri atau keluar dari ihram, seperti salam untuk mengakhiri shalat
2)   Cara melakukan tahallul:
Setelah selesai melakukan Sa’I, maka dilakukan tahallul yaitu memotong rambut sedikitnya tiga helai rambut kepala dengan alat apapun.Bagi orang laki-laki sunnat rambutnya dicukur habis dan bagi wanita menggunting ujung rambut sepanjang jari.
Bagi orang yang berpakaian ihram mulai waktu itu boleh ganti pakaian biasa dan sudah lepas dari segala larangan ihram.
f.     Tertib, yaitu berurutan
4.         Kewajiban haji
Beberapa kewajiban haji yang harus dilakukan:
a.    Ihram dari miqot
Yaitu memakai pakaian ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
Adapun miqot disini ada dua macam yaitu:
a.    Miqat zamani
Yaitu ketentuan batas waktu untuk mengerjakan umrah pada haji tamattu’, yaitu dari tanggal 1 syawal sampai hari ke 10 dzulhijjah.Kalau menjalankan ihram di bulan-bulan selain bulan itu, maka ihramnya menjadi ihram umrah.Ihram umreah tidak ada batas waktunya, seperti dapat dikerjakan beberapa kali dalam satu tahun, sedangkan ihram haji hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun.
b.    Miqat makani
Yaitu ketentuan batas tempat wajib memakai ihram.Semua jama’ah haji dari seluruh penjuru dunia, yang dating menuju Makkah ditentukan lima tempat, dimaka mereka wajib memakai ihram. Orang yang tempat tinggalnya di tanah haram, bila akan mengerjakan umrah terlebih dahulu, harus keluar dari tanah haram ke tanah halal. Tanah halal yang biasa untuk digunakan berumrah adalah ju’ranah, Tan’im dan Hudaibiyah.Ihram untuk haji bagi orang-orang yang tempatnya di Makkah yang akan berangkat ke A’rafah, mereka mulai berihram dari rumahnya sendiri.
b.    Bermalam di Muzdalifah setelah wuquf, pada malam 10 dzulhijjah. Bermalam ditempat itu sesudah tengah malam walaupun sebentar.
c.    Bermalam di Mina selama 2 atau 3 malam, pada hari tasyrik (tanggal 11,12,dan 13 dzulhijjah).
d.   Melempar jumrah ‘aqobah tujuh kali dengan batu, pada tanggal 10 dzulhijjah. Waktu melempar jumrah itu dilakukan setelah lewat tengah malam 9 dzulhijjah dan setelah melakukan wuquf.
e.    Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah ‘ula, wustho dan ‘aqobah pada tanggal 11, 12,13 dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah. Waktu melempar jumrah dimulai sejak tergelincir matahari hingga terbenamnya matahari sampai tanggal 13 dzulhijjah,pelaksanaannya dimulai dari jumrah ‘ula, wustha dan ‘aqobah.
f.     Meninggalkan segala yang diharamkan karena ihram.
5.         Sunnah haji
a.    Ifrad
Yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan urusan umrah
b.    Membaca talbiyah sebagai berikut:
لبيك اللهم لبيك. لاشريك لبيك , إن الحمد والنعمة لك, والملك لاشريك لك
Artinya:”Aku menyambut panggilan-Mu, Aku manyambut panggilan-Mu, Tiada sekutu bagi-Mu.Aku menyambut panggilan-Mu.
Segala puji dan segala nikmat bagi-Mu,juga sekalian kekuasaan, tiada sekutu bagi-Mu.
c.    Thawaf qudum
Yaitu thawaf yang dilakukan ketika permulaan dating di tanah haram.Thawaf ini dikerjakan oleh seseorang yang mengerjakan ibadah haji yang ketika di Makkah sebelum wukuf di “arafah.
d.   Shalat sunnah ihram 2 rakaat sesudah selesai wuquf, lebih utama dikerjakan dibelakang makam Ibrahim.
e.    Bermalamdi Mina pada tanggal 10 dzulhijjah
f.     Thawaf wada’
Yaitu thawaf yang dilakukan setelah selesai ibadah haji untuk member selamat tinggal bagi mereka yang keluar dari kota Makkah.
g.    Berpakaiaan ihram dan serba putih
h.    Berhenti di masjid haram pada tanggal 10 dzulhijjah.
B.  RUKUN DAN WAJIB UMRAH
1.    Rukun umrah
Rukun umrah itu ada lima diantaranya adalah:
a.    Ihram dengan niat masuk menjalani umrah
b.    Thawaf
c.    Sa’i
d.   Tahallul
e.    Tertib
2.    Wajib umrah
Wajib umrah itu ada tiga yaitu:
1)   Ihram dari miqat
2)   Meninggalkan larangan karena ihram











BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.  HAJI
a.       Pengertian Haji
Kata haji menurut tinjauan dari segi bahasa ialah mempunyai arti “suatu tujuan”, sedangkan tinjauan dari segi menurut syara’ ialah “bermaksud hendak pergi menuju ke Baitullah di tanah Haram Makkah untuk menunaikan ibadah”.[4]
Sedangkan menurut para ulama lain, haji yaitu mengunjungi ka’bah untuk beribadat kepada Allah dengan rukun-rukun tertentu dan beberapa syarat tertentu serta beberapa kewajiban-kewajiban dan mengerjakannya pada waktu tertentu.[5]jadi haji itu adalah rukun Islam yang kelima yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun  perempuan apabila ia telah memenuhi syarat-syaratnya. Kewajiban naik haji bagi setiap muslim hanya satu kali seumur hidup.
Sebagaimana firman Allah SWT:
و لله علي الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا ال عمران: 97
Artinya: “Wajib karena Allah atas semua manusia untuk menunaikan haji, ke rumah suci (Ka’bah) yakni bagi yang mampu pergi kesana”.  (S. Ali ‘Imron, ayat 97)[6]
b.        Syarat-syarat Wajib Haji
1)   Islam
2)   Baligh
Adapun anak kecil yang belum baligh jika melakukan haji, maka hajinya sah akan tetapi tidak wajib hukumnya bagi anak tersebut untuk melakukan haji. Oleh karenanya apabila sudah dewasa dan baligh, maka ia wajib mengerjakan hajinya lagi bila kuasa (mampu).
3)   Berakal
4)   Merdeka
5)   Mampu
Yang dimaksud mampu disini ialah:
v Cukup bekalnya untuk pulang pergi serta cukup pula nafkah yang ditinggalkan, dan jika berhutang, maka segala hutangnya telah dibayar.
v Ada kendaraan bagi orang yang dating dari luar kta Makkah, sesuai dengan keperluannya dan aman.
c.         Rukun Haji
1)   Ihram
2)   Wuquf di Arafah
3)   Thawaf
4)   Sa’i
5)   Tahallul
6)   Tertib
d.        Kewajiban Haji
1)   Ihram dari Miqot
2)   Bermalam di Muzdalifah
3)   Bermalan di Mina
4)   Melempar jumrah ‘aqobah
5)   Melempar jumrah ketiga-tiganya
6)   Meninggalkan segala yang diharamkan ketika berihram
e.         Sunnah Haji
1)   Ifrad
2)   Membaca talbiyah
3)   Thawaf qudum
4)   Shalat sunnah ihram dua rakaat
5)   Bermalam di Mina
6)   Thawaf wada’
7)   Berpakaian ihram dan serba putih
8)   Berhenti di masjidil haram
2.    UMRAH
a.    Rukun umrah
Rukun umrah itu ada lima diantaranya adalah:
1)        Ihram dengan niat masuk menjalani umrah
2)        Thawaf
3)        Sa’i
4)        Tahallul
5)        Tertib
b.    Wajib umrah
Wajib umrah itu ada tiga yaitu:
1)        Ihram dari miqat
2)        Meninggalkan larangan karena ihram



[1]Achmad Sunarto, Terjemah Fathhul Qorib, Surabaya: Al-Hidayah, h. 294.
[2]Moh Rifa’I, Fiqh Islam Lengkap, Semarang: PT Karya Toha Putra, h. 371
[3]Anonym, h. 62
[4]Op, Cit. h. 294.
[5]Moh Rifa’I, Fiqh Islam Lengkap, Semarang: PT Karya Toha Putra, h. 371
[6]Anonym, h. 62
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar