BAB I
PENDAHULUAN
Dalam Islam
kita pastinya mengenal adanya rukun iman dan rukun Islam.Tentunya juga selain
hanya mengetahuinya, kita harus melaksanakan sesuai yang telah di
perintahkannya baik itu rukun iman maupun rukun Islam.
Adapun disini,
pemakalah akan menjelaskan bagian dari salah satu rukun Islam yaitu “Haji”.
Haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang jumlahnya ada lima yang mana
haji berada pada urutan ke lima atau urutan terakhir dari lima rukun Islam
tersebut. Bahkan haji diwajibkan hanya bagi orang yang mampu untuk
melaksanakannya baik mampu dalam biayanya, fisiknya, dan lain sebagainya yang
berkaitan dengan haji. Sesuai Firman Allah SWT:
لله علي الناس حج البيت من الستطا ع اليه سبيلا (العمران)
Artinya:”wajib
karena Allah atas semua manusia untuk menunaikan haji, kerumah suci
(Ka’bah)yakni bagi yang mampu pergi kesana”.(Al-imran ayat: 97)
BAB II
PEMBAHASAN
A.HAJI
1.
Pengertian Haji
Kata haji menurut tinjauan dari segi bahasa ialah mempunyai
arti “suatu tujuan”, sedangkan tinjauan dari segi menurut syara’ ialah
“bermaksud hendak pergi menuju ke Baitullah di tanah Haram Makkah untuk
menunaikan ibadah”.[1]
Sedangkan menurut para ulama lain, haji yaitu mengunjungi ka’bah
untuk beribadat kepada Allah dengan rukun-rukun tertentu dan beberapa syarat
tertentu serta beberapa kewajiban-kewajiban dan mengerjakannya pada waktu
tertentu.[2]jadi
haji itu adalah rukun Islam yang kelima yang wajib dikerjakan oleh setiap
muslim, baik laki-laki maupun perempuan
apabila ia telah memenuhi syarat-syaratnya. Kewajiban naik haji bagi setiap
muslim hanya satu kali seumur hidup.
Sebagaimana firman Allah SWT:
و لله علي الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا ال عمران: 97
Artinya: “Wajib
karena Allah atas semua manusia untuk menunaikan haji, ke rumah suci (Ka’bah) yakni
bagi yang mampu pergi kesana”. (S. Ali
‘Imron, ayat 97)[3]
Rasululah SAW
bersabda tentang kewajiban haji sebagai berikut:
عن ابن عمررضي
الله عنهما: جاء رجل الي النبي صلي الله عليه وسلمفقال: يارسول الله, مايوجب الحج؟
قال: الزادوالراحل
Artinya: Dari
Ibnu Umar ra, telah dating seorang laki-laki kepada nabi Muhammad SAW, dan
berkatalah ia: Ya rasulullah, apakah yang mewajibkan haji? Rasulullah menjawab,
“ ada bekal dan kendaraan”.
2.
Syarat-syarat
Wajib Haji
a.
Islam
b.
Baligh
Adapun anak kecil yang belum baligh jika melakukan haji, maka
hajinya sah akan tetapi tidak wajib hukumnya bagi anak tersebut untuk melakukan
haji. Oleh karenanya apabila sudah dewasa dan baligh, maka ia wajib mengerjakan
hajinya lagi bila kuasa (mampu).
c.
Berakal
d.
Merdeka
e.
Mampu
Yang dimaksud mampu disini ialah:
v Cukup bekalnya untuk pulang pergi serta cukup pula nafkah yang
ditinggalkan, dan jika berhutang, maka segala hutangnya telah dibayar.
v Ada kendaraan bagi orang yang dating dari luar kta Makkah, sesuai dengan
keperluannya dan aman.
3.
Rukun Haji
Rukun yaitu segala sesuatu perbuatan apabila tidak dilakukan,
menyebabkan tidak sah hajinya.Perbuatan ini tidak boleh diganti dengan dam.
Adapun
rukun haji disini yaitu ada enam (6):
a.
Ihram
Ihram ialah permulaan memasuki pekerjaan haji ataun umrah, seperti
takbiratul ihran dalam shalat.Ihram haji dimulai dari rumah pada tanggal 8
dzulhijah dengan niat: “sengaja mengerjakan iabadah haji dengan ikhlas karena
Allah, serta mengucapkan talbiyah”.
Ø Do’a dan niat bagi orang yang melakukan ‘umrah dan haji sebagai
berikut:
Ø Do’a dan niat bagi orang yang melakukan ‘umrah
لبيك عمر,اللهم اني نويت العمرة واحرمت بها لله تعالي.
Artinya: “ya, Allah aku sambut panggilan-Mu ber’umrah; Ya Allah aku
menyengaja umrah dan ihram untuk umrah karena Allah Allah semata”.
Ø Do’a dan niat bagi orang yang melakukan untuk haji (haji ifrad)
لبيك حج ,اللهم اني نويت الحج واحرمت به لله تعا لي
Artinya: “ya Allah aku menyambut panggilan-Mu, tentang haji: ya
Allah aku menyengaja malakukan haji, berihram untuk haji, karena Allah
semata-mata”.
Ø Do’a dan niat bagi orang yang melakukan umrah dan haji sekaligus
لبيك عمرة وحجا,اللهم اني نويت اللعمرة والحج واحرمت به لله تعالي.
Artinya:”ya Allah aku menyambut panggilan-Mu umrah dan haji, Ya
Allah aku menyengaja melakukan umrah dan haji, dan ihram untuk kedua-duanya,
karena Allah semata-mata”.
1)
Tatacara
berihram
Tatacara berihram dapat diurutkan yaitu:
a)
Membersihkan
atau mensucikan badan (memotong kuku, mandi dan berwudlu)
b)
Memakai pakaian
ihram
v Orang laki-laki memakai dua helai kain putih yang tidak berjahit. Sehelai
dipakai seperti kain panjang dan yang sehelai lagi untuk kain selendang atau selimut guna menutup badan
v Orang perempuan tetap biasa, hanya muka dan dua telapak tangan yang
tetap terlihat.
c)
Shalat sunnah
ihram dua raka’at
d)
Sehabis shalat
berangkatlah menuju Makkah atau Arafah. (setelah tiba di miqat, maka niat ihram
seperti yang telah dijelaskan diatas tadi sesuai niat tujuannya masing-masing).
e)
Sejak waktu
tersebut, mulailah masuk dala ihram dan dikenakan segala sesuatu yang dilarang
dalam berihram.
2)
Beberapa
larangan dalam berihram
a)
Memakai pakaian
yang dijahit (menyarung) kecuali wanita,
b)
Menutup kepala
bagi laki-laki dan menutup muka bagi wanita.(boleh melakukan sesuatu yang tidak
dianggap menutup, misalnya meletakkan tangan diatas kepala),
c)
Memotong atau
mencabut kuku, kecuali jika kuku itu pecah dengan sendirinya dan pecahnya
itumengganggu untuk terlaksananya amalan lhram, maka boleh menghilangkan kuku
yang pecah itu,
d)
Memotong atau
mencabut atau menyisir rambut ,
e)
Memakai
wangi-wangian,
f)
Berburu
binatang yang halal dimakan dagingnya,
g)
Memotong
pohon-pohonan yang tumbuh ditanah haram,
h)
Nikah atau
menikahkan,
i)
Bersetubuh,
j)
Bersentuhan
kulit (anggota badan dengan maksud menyalurkan nafsu syahwat).
3)
Dam atau denda
bagi orang yang melanggarkan larangan di dalam ihram
Orang yang melanggar larangan ihram, wajib membayar dam sesuai larangan
yang dilanggarnya. Mengenai tingkatan pelanggaran dam ini dapat digolongkan
sebagai berikut:
a)
Dam bagi orang
yang membunuh binatang buruan ditanah haram.pembayaran dam dalam masalh ini
diatur sebagai berikut:
Ø Menyembelih binatang yang serupa atau yang serupa dengan binatang
yang terbunuh
Ø Kalau tidak dapat ia wajib bersedekah makanan kepada fakir miskin
sebanyak harga binatang yang terbunuh
Ø Jika tidak mungkin juga maka ia wajib berpuasa dengan perhitungan
untuk tiap-tiap mud (kira-kira 600 gram dengan p[uasa satu hari. Jadi andaikata
harga suatu kambing Rp. 1.000,- dan harga beras Rp. 50,- per mud, berarti dia
harus berpuasa selama 20 hari.
b)
Orang yang
bersetubuh
Bagi orang yang melanggarkan larangan ini damnya diatur sebagai
berikut:
Ø Menyembelih seekor unta
Ø Kalau tidak dapat maka dengan seekor lembu
Ø Kalau seekor unta atau seekor lembu tidak dapat,maka dapat diganti
dengan 7 ekor kambing
Ø Kalau tidak dapat maka boleh diganti dengan berpuasa dan tiap-tiap
satu mud makanan, dengan berpuasa satu hari. Disamping itu hajinya pun batal
akan tetapi wajib meneruskan ihramya hingga selesai.
c)
Orang yang
memotong pohon-pohonan di tanah suci, damnya sebagai berikut:
Ø Menyembelih unta atau lembu, jika pohon yang ditebangnya besar. Ukuran
besar kecilnya pohon tersebut menurut pendapat umum.
Ø Menyembelih kambing jika pohon yang dipotong itu kecil
d)
Bagi orang yang
terhalang dijalan, sehingga tidak bisa meneruskan haji atau umrah ia boleh
tahallul dengan menyembelih seekor kambing, ditempat ia terhalang itu, kemudian
bercukur atau memotong rambut dengan niat tahallul.
e)
Orang yang
melanggar salah satu larangan diwaktu
ihram, seperti memakai wangi-wangian, menutup kepala, memotong kuku, mencukur
rambut, memakai pakaian yang dijahit/bersarung, bersentuh dengan perempuan
dengan maksud syahwat dan bersetubuh sesudah tahallul awal, maka damnya sebagai
berikut:
Ø Menyembelih seekor kambing untuk disedekahkan
Ø Kalau tidak dapat boleh diganti dengan member makanan kepada fakir
miskin sebanyak kurang lebih 7 kg untuk 6 orang.
f)
Orang yang
melakukan salah satu dibawah ini:
Ø mengerjakan haji secara tamattu
Ø memulai ihram tidak dari miqat
Ø tidak bermalam di muzdalifah
Ø tidak bermalam di mina
Ø tidak melempar jumroh
Urutan dari masalah 3,4,5,6 adalah wajib haji, maka damnya adalah
sebagai berikut:
Ø Menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkorban dan
disedekahkan kepada fakir miskin
Ø Kalau tidak dapat, boleh mengganti dengan berpuasa 10 hari (3 hari
dikerjakan pada waktu haji, dan 7 hari dikerjakan di tanah airnya sewaktu sudah
pulang)
4)
Tempat membayar
dam
Tempat membayar dam ini dapat diutarakan sebagai berikut:
a)
Pembayaran dam
dengan menyembelih binatang dan memberikan makanan harus dibayarkan ditanah
haram
b)
Denda yang
berupa penyembelihan binatang karena terhalang dijalan, maka harus dibayarkan
dimana ia terhalang
c)
Denda dengan
berpuasa, boleh dilaksanakan dimana saja, kecuali yang telah ditentukan harus
dibayar diwaktu haji.
b.
Wuquf
a.
Wuquf yaitu
berhenti diarafah. Wuquf termasuk rukun haji yang terpenting. Waktu wuquf
dimulai dari tergelincirnya matahari kesebelah barat, hari tanggal 9 dzulhijjah
sampai waktu fajar tanggal 10 dzulhijjah. Waktu boleh sebentar saja, tetapi
yang lebih utama adalah waktunya lama dan sebaiknya sampai terbenamnya
matahari.
b.
Cara
mengerjakan wuquf
Umumnya beberapa hari menjelang tanggal 9 dzulhijjah yaitu hari
wuquf, para jama’ah haji berangkat ke ‘arafah.
Pada hari ke-8 dzulhijjah (hari tarwiyah) jama’ah haji dari makkah
ke mina dan mereka disana melakukan shalat dhuhur, ashar, maghrib, dan
disunnahkan pula bermalam di Mina. Esok harinya menuju“arafah dan diutamakan
shalat dhuhur terlebih dahulu di masjid Namirah yaitu di ‘Arafah.
Setelah waktu shalat dhuhur, maka tibalah saatnya wuquf.Berdo’alah
pada waktu wuquf itu sebanyak-banyaknya dengan khidmat, dan seluruh perhatian
harus dicurahkan untuk beribadah kepada Allah dengan memperbanyak istighfar,
memohon ampunan dari segala dosa yang besar maupun yang kecil, dan inilah yang
sangat penting dan sebentar.Adapun contoh do’anya adalah sebagai berikut:
ربناآتنا في الدنياحسنةوفي الأخرة حسنةوقناعذاب النار
Artinya: ya Allah, berilah segala kebaikan didunia maupun di
akhirat, dan hindarkanlah kami dari siksa api meraka.
Setelah selesai wuquf, kemudian pergi kemuzdalifah pada waktu ashar
atau habis maghrib.
c.
Thawaf
1)
Macam-macam dan
pengertian thawaf
Ø Thawaf ‘umrah : yaitu thawaf yang menjadi salah satu rukun ‘umrah
Ø Thawaf ifadhah: (thawaf rukun haji atau thawaf haji)yaitu thawaf
yang menjadi salah satu rukun haji dan dilakukan setelah melempar jumrah
‘Aqabah
Ø Thawaf qudum (thawaf baru sampai di Makkah) yaitu thawaf sebagai
shalat tahiyatul masjid
Ø Thawaf wada’ (thawaf ketika akan meninggalkan Mekkah) yaitu thawaf
sebagai pamitan untuk meninggalkan kota suci Mekkah
Ø Thawaf sunnat: yaitu thawaf yang dikerjakan setiap waktu.
2)
Syarat-syarat
sahnya thawaf:
Ø Niat
Ø Menutup aurat
Ø Suci dari hadast dan najis
Ø Ketika thawaf, ka’bah harus berada disebelah kiri
Ø Dimulai dari hajar aswad dan diakhiri di hajar aswad juga
Ø Harus dilakukan di masjid haram
Ø Thawaf itu ditujukan karena thawaf saja
3)
Cara melakukan
thawaf
Tentang cara-cara melakukan thawaf harus diperhatikan.Thawaf
dimulai dari arah hajar aswad, dengan bersalam kepadanya yaitu menciumnya
sedapat mungkin atau bersalam dengan angkat tangan atau berisyarat dengan
menunjukkantelunjuk tangan lalu di kecup tangannya itu, sambil mengucapkan,
بسم االله والله اكبر
Artinya:
“dengan nama Allah, Allah maha besar”
Setelah itu menghadap kekanan (menjadikan ka’bah disebelah
kirinya), selanjutnya berjalan sambil berdo’a:
اللهم ايما نابك وتصديقابكتابك ووفاءبعهدك واتباعالسنة نبيك محمدصلي
االله عليه وسلم.
Artinya: “Ya-Allah, perbuatanku ini karena iman kepada-Mu, membenarkan
kitab-Mu, dan menetapi janji-Mu, dan mengikuti jejak sunnah nabi-Mu Muhammad
SAW”
Pada
setiap sampai penjuru rukun yamani, maka usaplah rukun itu atau isyarat dengan
mengangkat tangan ke arahnya (tidak usah mencium) sambil mengucapkan:
بسم االله والله اكبر
Artinya:”Dengan nama Allah, Allah maha besar”
Selanjutnya berdo’a:
ربناآتنا في الدنياحسنةوفي الأخرة حسنةوقناعذاب النار
Artinya:” ya
Allah, berilah segala kebaikan didunia maupun di akhirat, dan hindarkanlah kami
dari siksa api meraka”
Pada setiap sampai dihajar aswad, hendaklah mengusap atau mencucup
atau berisyarat dengan tangan sebagaiman yang telah disebut diatas yang dicucup
adalah tangannya, seraya mengucapkan:
بسم لله,واالله اكبر
Demikian dijalankan sampai 7 kali keliling dengan cara dan Do’a
seperti diatas, dan setelah selesai 7 kali, kemudian mencucup hajar aswad terus
pergi ke Multazam, disamping hajar aswad dan berdo’a memohon apa yang
dikehendaki, karena ditempat itu adalah tempat ijabah atau maqbul.Setelah itu
pergi ke maqam Ibrahim yaitu tempat yang letaknya di samping ka’bah.Untuk
selanjutnya shalat dua raka’at yang disebut shalat sunnat thawaf.
4)
Shalat sunnah
thawaf
Shalat sunnah ini dilakukan dua rakaat ketika thawaf selesai
dikerjakan.
Diutamakan pada shalat sunnah ini pada raka’at pertama sesudah
membaca surat Al-fatihah, membaca surat Al-Ikhlash. Setelah selesai shalat lalu
kembali ke depan hajar aswad, untuk mengusap atau berisyarat dan membaca:
بسم الله,والله اكبر
Setelah amalan ini selesai, kemudian keluar dari masjidil haram,
melewati sumur zam-zam dan berhenti sebentar untuk minum, terus menuju ke pintu
Shafa untuk bersa’i.sewaktu meminum air zam-zam disunnahkan membaca do’a:
للهم اني اسلك علمانا فعاورزقاواسعاوشفاءمن كل داء وسقم
Artinya:” Ya-Allah aku memohon kepada-Mu, ilmu yang bermanfa’at dan
rizqi yang berlimpah-limpah dan terhindar (sembuh dari segala penyakit.
d.
Sa’i
1)
Pengertian sa’i
Sa’I yaitu berjalan cepat, pulang pergi diantara dua tempat, yaitu
antara shafa dan marwah.
2)
Syarat-syarat
sahnya sa’I
Ø Sesudah thawaf rukun atau thawaf qudum
Ø Mulai dari shafa dan diakhiri di marwah
Ø Tujuh kali dengan yaqin, yaitu dari shafa ke marwah, di hitung
pergi dan balik dari marwah ke shafa dihitung satu kali
Ø Berjalan dalam batas /lingkungan tempat sa’i (masa’)
3)
Cara
mengerjakan sa’i
Cara-cara mengerjakan sa’I ini dapat diatur sebagai berikut:
Ø Niat (ditetapkan didalam hati, sa’I untuk haji atau untuk ‘umrah)
Ø Berdiri menghadap/melihat ka’bah, kemudian membaca takbir sebagai
berikut:
الله اكبر,الله اكبر,الله اكبر. لااله الاالله وحده لا شريك له, له
الملك وله الحمد وهو على كل شئ قدير. لااله الاالله وحده وانجزوعده ونصرعبده وهزم
الاحزاب وحده.
Artinya:”Allah maha besar, Allah maha besar, Allah maha
besar,.Tidak ada Tuhan melainkan Allah sendirinya.Tidak ada sekutu
baginya.Kepunyaannya lah semua kekuasaan dan pujian. Dan Ia berkuasa atas
segala sesuatu. Tidak ada Tuhan melainkan Allah sendiri Nya, yang telah
memenuhi janjinya.Yang telah menolong hambanya dan yang telah menghancurkan
golongan-golongan musuh dengan sendirinya”.
Ø Selanjutnya berso’alah/memohon dengan sesuka hatinya apa yang
dikehendaki dari Allah SWT. Dan boleh dengan bahasanya sendiri.
Ø Waktu berjalan di tempat sa’I menuju marwah, disunnatkan membaca
do’a dan boleh dengan do’a sebagai berikut:
الله اكبر,الله اكبر,الله اكبر. لااله الاالله وحده لا شريك له, له
الملك وله الحمد وهو على كل شئ قدير. لااله الاالله وحده وانجزوعده ونصرعبده وهزم
الاحزاب وحده.
Artinya:”Ya Allah ampunilah aku dan kasihanilah aku; Engkau maha
mlia dan maha pemurah. Ya Allah berilah kami segala kebaikan di dunia dan
akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka”.
Ø Kemudian turun menuju marwah, dan jika telah sampai ditonggak
hijau, maka berlari-larilah sampai pada tonggak hijau kedua, setelah itu
berjalan seperti biasanya.
Ø Sesampainya dibukit Marwah, laalu naik ke atas tangganya sekeedar
melihat ka’bah (arahnya) yang didepan, dengan mengangkat kedua tangannya sambil
manucapka do’a seperti ketika di shafa sebanyak tiga kali.
Ø Lalu turun dari Marwah kemudian turun lagi ke Shafa dengan jalan
dan lari yang dipendekkan langkahnya, sebagaimana yang telah dijalankan dari
Shafa ke Marwah.
Ø Setelah selesai tujuh kali terus dilanjutkan dengan melaksanakan
Tahallul.
e.
Tahallul
1)
Pengertian
tahallul
Tahallul yaitu suatu cara mengakhiri atau keluar dari ihram,
seperti salam untuk mengakhiri shalat
2)
Cara melakukan
tahallul:
Setelah selesai melakukan Sa’I, maka dilakukan tahallul yaitu
memotong rambut sedikitnya tiga helai rambut kepala dengan alat apapun.Bagi
orang laki-laki sunnat rambutnya dicukur habis dan bagi wanita menggunting
ujung rambut sepanjang jari.
Bagi orang yang berpakaian ihram mulai waktu itu boleh ganti
pakaian biasa dan sudah lepas dari segala larangan ihram.
f.
Tertib, yaitu
berurutan
4.
Kewajiban haji
Beberapa
kewajiban haji yang harus dilakukan:
a.
Ihram dari
miqot
Yaitu memakai pakaian ihram (tidak berjahit), dimulai dari
tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah
haji.
Adapun miqot disini ada dua macam yaitu:
a.
Miqat zamani
Yaitu ketentuan batas waktu untuk mengerjakan umrah pada haji
tamattu’, yaitu dari tanggal 1 syawal sampai hari ke 10 dzulhijjah.Kalau
menjalankan ihram di bulan-bulan selain bulan itu, maka ihramnya menjadi ihram
umrah.Ihram umreah tidak ada batas waktunya, seperti dapat dikerjakan beberapa
kali dalam satu tahun, sedangkan ihram haji hanya dapat dilakukan satu kali
dalam satu tahun.
b.
Miqat makani
Yaitu ketentuan batas tempat wajib memakai ihram.Semua jama’ah haji
dari seluruh penjuru dunia, yang dating menuju Makkah ditentukan lima tempat, dimaka
mereka wajib memakai ihram. Orang yang tempat tinggalnya di tanah haram, bila
akan mengerjakan umrah terlebih dahulu, harus keluar dari tanah haram ke tanah
halal. Tanah halal yang biasa untuk digunakan berumrah adalah ju’ranah, Tan’im
dan Hudaibiyah.Ihram untuk haji bagi orang-orang yang tempatnya di Makkah yang
akan berangkat ke A’rafah, mereka mulai berihram dari rumahnya sendiri.
b.
Bermalam di
Muzdalifah setelah wuquf, pada malam 10 dzulhijjah. Bermalam ditempat itu
sesudah tengah malam walaupun sebentar.
c.
Bermalam di
Mina selama 2 atau 3 malam, pada hari tasyrik (tanggal 11,12,dan 13
dzulhijjah).
d.
Melempar jumrah
‘aqobah tujuh kali dengan batu, pada tanggal 10 dzulhijjah. Waktu melempar
jumrah itu dilakukan setelah lewat tengah malam 9 dzulhijjah dan setelah
melakukan wuquf.
e.
Melempar jumrah
ketiga-tiganya, yaitu jumrah ‘ula, wustho dan ‘aqobah pada tanggal 11, 12,13
dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah. Waktu melempar
jumrah dimulai sejak tergelincir matahari hingga terbenamnya matahari sampai
tanggal 13 dzulhijjah,pelaksanaannya dimulai dari jumrah ‘ula, wustha dan
‘aqobah.
f.
Meninggalkan
segala yang diharamkan karena ihram.
5.
Sunnah haji
a.
Ifrad
Yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan
urusan umrah
b.
Membaca
talbiyah sebagai berikut:
لبيك اللهم لبيك. لاشريك لبيك , إن الحمد والنعمة لك, والملك لاشريك
لك
Artinya:”Aku menyambut panggilan-Mu, Aku manyambut panggilan-Mu,
Tiada sekutu bagi-Mu.Aku menyambut panggilan-Mu.
Segala puji dan segala nikmat bagi-Mu,juga sekalian kekuasaan,
tiada sekutu bagi-Mu.
c.
Thawaf qudum
Yaitu thawaf yang dilakukan ketika permulaan dating di tanah haram.Thawaf
ini dikerjakan oleh seseorang yang mengerjakan ibadah haji yang ketika di
Makkah sebelum wukuf di “arafah.
d.
Shalat sunnah
ihram 2 rakaat sesudah selesai wuquf, lebih utama dikerjakan dibelakang makam
Ibrahim.
e.
Bermalamdi Mina
pada tanggal 10 dzulhijjah
f.
Thawaf wada’
Yaitu thawaf yang dilakukan setelah selesai ibadah haji untuk
member selamat tinggal bagi mereka yang keluar dari kota Makkah.
g.
Berpakaiaan
ihram dan serba putih
h.
Berhenti di
masjid haram pada tanggal 10 dzulhijjah.
1.
Rukun umrah
Rukun
umrah itu ada lima diantaranya adalah:
a.
Ihram dengan
niat masuk menjalani umrah
b.
Thawaf
c.
Sa’i
d.
Tahallul
e.
Tertib
2.
Wajib umrah
Wajib umrah itu ada tiga yaitu:
1)
Ihram dari
miqat
2)
Meninggalkan
larangan karena ihram
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
HAJI
a.
Pengertian Haji
Kata haji menurut tinjauan dari segi bahasa ialah mempunyai
arti “suatu tujuan”, sedangkan tinjauan dari segi menurut syara’ ialah
“bermaksud hendak pergi menuju ke Baitullah di tanah Haram Makkah untuk
menunaikan ibadah”.[4]
Sedangkan menurut para ulama lain, haji yaitu mengunjungi ka’bah
untuk beribadat kepada Allah dengan rukun-rukun tertentu dan beberapa syarat
tertentu serta beberapa kewajiban-kewajiban dan mengerjakannya pada waktu
tertentu.[5]jadi
haji itu adalah rukun Islam yang kelima yang wajib dikerjakan oleh setiap
muslim, baik laki-laki maupun perempuan
apabila ia telah memenuhi syarat-syaratnya. Kewajiban naik haji bagi setiap
muslim hanya satu kali seumur hidup.
Sebagaimana firman Allah SWT:
و لله علي الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا ال عمران: 97
Artinya: “Wajib
karena Allah atas semua manusia untuk menunaikan haji, ke rumah suci (Ka’bah)
yakni bagi yang mampu pergi kesana”. (S.
Ali ‘Imron, ayat 97)[6]
b.
Syarat-syarat
Wajib Haji
1)
Islam
2)
Baligh
Adapun anak kecil yang belum baligh jika melakukan haji, maka
hajinya sah akan tetapi tidak wajib hukumnya bagi anak tersebut untuk melakukan
haji. Oleh karenanya apabila sudah dewasa dan baligh, maka ia wajib mengerjakan
hajinya lagi bila kuasa (mampu).
3)
Berakal
4)
Merdeka
5)
Mampu
Yang dimaksud mampu disini ialah:
v Cukup bekalnya untuk pulang pergi serta cukup pula nafkah yang
ditinggalkan, dan jika berhutang, maka segala hutangnya telah dibayar.
v Ada kendaraan bagi orang yang dating dari luar kta Makkah, sesuai
dengan keperluannya dan aman.
c.
Rukun Haji
1)
Ihram
2)
Wuquf di Arafah
3)
Thawaf
4)
Sa’i
5)
Tahallul
6)
Tertib
d.
Kewajiban Haji
1)
Ihram dari
Miqot
2)
Bermalam di
Muzdalifah
3)
Bermalan di
Mina
4)
Melempar jumrah
‘aqobah
5)
Melempar jumrah
ketiga-tiganya
6)
Meninggalkan
segala yang diharamkan ketika berihram
e.
Sunnah Haji
1)
Ifrad
2)
Membaca talbiyah
3)
Thawaf qudum
4)
Shalat sunnah
ihram dua rakaat
5)
Bermalam di
Mina
6)
Thawaf wada’
7)
Berpakaian
ihram dan serba putih
8)
Berhenti di
masjidil haram
2.
UMRAH
a.
Rukun umrah
Rukun umrah itu ada lima diantaranya adalah:
1)
Ihram dengan
niat masuk menjalani umrah
2)
Thawaf
3)
Sa’i
4)
Tahallul
5)
Tertib
b.
Wajib umrah
Wajib umrah itu ada tiga yaitu:
1)
Ihram dari
miqat
2)
Meninggalkan
larangan karena ihram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar