BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian
Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat)
berasal dari kata zaka (bentuk masdar) yang berarti: berkah,
tumbuh, bersih, suci dan baik. Dikatakan berkah, karena zakat akan membuat
keberkahan pada harta seseorang yang telah berzakat. Dikatakan suci, karena
zakat dapat mensucikan pemilik harta dari sifat tama’, syirik,
kikir dan bakhil. Dikatakan tumbuh, karena zakat akan melipatgandakan
pahala bagi muzakki (pembayar zakat) dan membantu kesulitan para mustahiq
(penerima zakat). Sedangkan zakat menurut istilah (syara’), dalam
pandangan ahli fiqh memiliki batasan yang beraneka ragam. Asnaini (2008:26)
menyebutkan beberapa definisi zakat menurut para ahli fiqh, yaitu sebagai berikut:
1. Zakat menurut Al-Syirbini adalah: nama bagi kadar tertentu
yang wajib didayagunakan kepada golongan-golongan masyarakat tertentu.
2. Zakat menurut Ibrahim Usman asy-Sya’lan adalah: memberikan
hak milik harta kepada orang yang fakir yang muslim, bukan keturunan Hasyim dan
bukan budak yang telah dimerdekakan oleh keturunan Hasyim, dengan syarat
terlepasnya manfaat harta yang telah diberikan itu dari pihak semula, dari
semua aspek karena Allah.
3. Menurut ulama lain ada yang mengartikan zakat sebagai: hak
yang wajib terkandung dalam harta benda tertentu, untuk golongan masyarakat
tertentu, dalam waktu tertentu.
Adapula ulama yang mengartikan zakat sebagai berikut: zakat
adalah mengeluarkan bagian tertentu dari harta yang mencapai satu nisab, untuk
orang yang berhak menerimanya manakala sempurna pemilikannya dan sempurna satu
tahun bagi harta selain barang tambang dan selain hasil tanaman.
4. Zakat menurut Sayyid Sabiq adalah: suatu sebutan dari
suatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang untuk fakir miskin. Dinamakan zakat
karena dengan mengeluarkan zakat itu di dalamnya terkandung harapan untuk
memperoleh berkat, pembersihan jiwa dari sifat kikir bagi orang kaya atau
menghilangkan rasa iri hati orang-orang miskin dan memupuknya dengan berbagi
kebajikan.
B. Sasaran
Sosial Ekonomi Zakat (mustahik Zakat)
Islam telah menjadikan pemenuhan kebutuhan materi sebagai
salah satu unsure yang penting untuk mencapai kehidupan bahagia. Rosulullah
telah bersabda, “Ada tiga tanda kebahagiaan manusia, yaitu istri yang ketiks
dilihst dapat menggembirakan dan dapat menjaga dirinya sendiri sendiri serta
hartanya, kendaraan yang bagus yang dapat mengantarkan sahabat-sahabatnya, dan
rumah yang luas yang banyak penghuninya. Untuk itu pula Ibnu Hibban
meriwayatkan ada empat tanda kebahagiaan, yaitu istri yang sholeh, rumah yang
luas, tetangga yang baik dan kendaraan yang bagus. Dan ada empat yang
mengakibatkan manusia celaka yaitu tetangga yang buruk, istri yang tidak
sholihah, kendaraan yang jelek serta rumah yang sempit.
Allah berfirman dalam surat Ad-Dhuha ayat 8 yang artinya”dan
ia mendapati sebagian orang yang kekurangan, lalu ia memberikan kecukupan”. Ini
merupakan sifat Allah yang harus kita tiru melalui prinsip zakat dimana
seseorang yang kaya harus memandang bahwa banyak orang-orang yang kekurangan,
maka sisihkanlah sebagian hartanya untuk mencukupi kekurangan materi orang
lain. Atas uraian diatas, maka sasarn soaial ekonomi zakat adalah mengangkat
keadaan ekonomi pihak-pihak tertentu yang lebih membutuhkan. Adpun pihak-pihak
yang membutuhkan dalam sasaran zakat disebut mustahik, yang terdiri dari 8
ashnaf yaitu:
1. Fakir
dan Miskin
Fakir adalah orang yang sangat kekurangan, kondisinya sangat
miskin. Tidak penghasilan yang mencukupi kebutuhan pokoknya. Sedangkan miskin
adalah orang yang tidak mempunyai harta benda, serba kekurangan. Kalaupun punya
penghasilan tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.(Kamus Besar Bahasa
Indonesia, 1999).
Fakir
dan miskin yang berhak atas zakat adalah mereka yang ada dalam salah satu
kondisi sebagai berikut:
a.
Mereka yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan
sama sekali
b.
Mereka yang mempunyai harta dan usaha tapi tidak
mencukupi untuk dirinya sendiri dan tanggungannya, yaitu penghasilannya tidak
memenuhi separuh atau kurang dari kebutuhannya.
c.
Mereka yang mempunyai harta atau usaha yang
hanya dapat mencukupi separuh atau lebih kebutuhan dirinya sendiri dan
tangungannya.
Bagi fakir dan miskin yang tidak dapat bekerja ataupun
menjalankan usaha dapat diberikan zakat secara konsumtif, kemudian yang
mempunya I uasaha dapat diberikan dalam bentuk peralatan yeng sesuai dengan
keahlian dan usahanya atau dalam bentuk modal kerja. Dengan kata lain mereka
berhak atas zakat sampai mereka dinyatakan
mampu. kriteria seseorang dikatakan
mampu apabila:
Ø
Memperoleh pekerjaan yang dapat dijadikan sumber
penghasilannya
Ø
Usaha dan pekerjaan yang ditekuninya adalah
halal menurut hokum, karena pekerjaan yang melanggar hokum sama dengan tidak
mempunyai pekerjaan.
Ø
Mampu bekerja dam pekerjaannya itu tidak
melebihi kemampuannya.
Ø
Pekerjaan itu sesuai dengan kedudukan dan
kehormatannya dalam masyarakat
Ø
Pekerjaan itu dapat mencukupi kebutuhan diri
sendiri atau orang yang menjadi tangungannya.
2.
Amil Zakat
Amil
azakat adalah orang yang bekerja dalam pengumpulan zakat dan
pendistribusiannya. Syarat menjadi amil
zakat adalah:
a.
Orang Islam (Muslim)
b.
Orang dewasa yang sehat akal dan fikirannya
(mukallaf)
c.
Orang jujur
d.
Orang yang memahami hokum-hukum zakat
e.
Mempunyai kemampuan melaksakan tugas
f.
Laki-laki
g.
Bukan orang yang berstatus hamba sahaya.
Amil zakat berhak memperoleh bagian sesuai standar yang
didasarkan pada kompetisi pekerjaannya, namun diharapkan paling tinggi sama
dengan bagian golongan mustahik lain. Lebih baik lagi amil zakat adalah pihak
yang sudah digaji oleh sumber dana bukan zakat.
3. Muallaf
Muallaf adalah orang mempunyai keyakinan atas Islam masih
lemah, sehingga bela terhadap Islam pun masih kurang bahkan tidak ada atau
membantu musuh untuk memusuhi Islam.
Tujuan pendistribusian zakat kepada kelompok ini agar membuat
kuat keislamannya mereka, membela agama yang dianutnya, dan menolong kaum
muslimin dari serangan musuh. Muallaf dalam konteks zakat mencakup:
a.
Orang yang diharapkan keislamannya atau keislaman
keluarga dan kelompoknya.
b.
Orang yang dikhawatirkan kelakuan jahatnya
c.
Orang yang baru masuk Islam
d.
Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk
Islam yang mempunyai sahabat-sahabat orang kafir
e.
Pemimpin dan tokoh kaum muslimin yang
berpengaruh dikalangan kaumnya, namun imannya masih lemah
f.
Muslim yang bertahan di benteng-benteng
pertahanan untuk menjaga keamanan dari serbuan musuh
g.
Muslim yang membutuhkan biaya yang di beri tugas
untuk menyelesaikan secara paksa orang yang tidak mau mengeluarkan zakat.
Zakat yang didistribusikan kepada kelompok muallaf sesuai
dengan kebutuhan. Padakondisi keamanan yang sangat buruk, atau kaum muslim
tertekan, maka dapat saja zakat didistribusikan kepada kelompok ini lebih besar
di banding bagian kelompok lain, sampai kaum muslim bangkit dan kuat kembali.
4. Riqob
(Orang yang Memerdekakan Budak Sahaya)
Zakat tidak didistribusikan kepada budak sahaya atau budak
belian, tapi didistribusikan kepada tuannya yang telah memerdrkakannnya
sehingga budak tersebut menjadi bebas dan nmerdeka. Termasuk dalam kegiatan ini
adalah membebaskan tawanan muslim. Kelompok yang terakhir ini merupakan
kelompok yang masih ada hingga saat ini, karena berperang dengan orang kafir
masih tetap berlangsung.
5. Al-Gharim
Al-Gharim adalah orang yang mempunyai hutang atau tidak
mempunyai bagian lebih dari hutangnya, baik atas hutang atas kemaslahatan
dirinya atau untuk kemaslahatan masyarakat. Orang yang berutang untuk
kemaslahatan diri sendiri dapat memperoleh alokasi zakat harus memenuhi
kroteria sebagai berikut:
a. Orang
yang mempunyai hutang tidak berlebihan, artinya untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya yang layak seperti untk nafkah, membeli pakaian, melaksanakan
pernikahan, mengobati orang sakit, mendirikan rimah, membeli perabot rumah
tangga yang wajar, menganti perabot orang lain yang rusak atau hilang karena
kesalahn atau lupa atau sejenisnya.
b. Utang
yang timbul dimaksudkan untuk melaksanakan atau menjalankan sesuaut yang
dihalalkan oleh agama
c. Hendaknya
utnag dibayar saat zakat dialokasikan
d. Tidak
termasuk utang kifarat atau utang zakat
e. Utang yang dibayar dari zakat adalah sisa utang,
yaitu total utang setelah dikurangi dengan harta yang dimiliki serta
penghasilannya.
6.
Fi Sabililah
Maksud sabililah adalah jalan yang diridhoi Allah SWT baik
akidah maupun perbuatan. Orang yang menjadi sukarelawan untuk melakukan
kegiatan ini dikategorikan orang yang berada di jalan Allah. Bidang yang paling
tepat pada saat kini adalah bidang kebudayaan, pendidikan dan mass media yang
dibangun untuk memerangi kedzaliman dan gempuran orang kafir, daalm rangka
menegakkan syariat Islam dimuka bumi ini.
Orang yang berada di sabilillah dapat memperoleh alokasi
zakat jika ia tidak memperoleh penghasilan dari sumber lain selain dari zakat. Jika
ia telah memperoleh dari beitul mal, maka tidak memperoleh alokasi dari zakat.
7.
Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang bepergian dalam rangka mencari
bekal demi kemaslahatan umum, yang manfaatnya kemabali kepada agama Islam atau
masyarakat Islam, seperti orang yang bepergian sebagai utusan yang bersifat
keilmuan atau kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat Islam.
Ibnu sabil dapat memperoleh alokasi zakat jika memenuhi
syarat sebagi berikut:
a. Benar-benar
membutuhkan uang zakat, artinya tidak mempunyai atau kurang biaya untuk kembali
ke negrinya
b. Tidak
daalm perjalanan maksiat
c. Tidak
mendaaptkan orang yang member pinjaman pada saat membutuhkan biaya.
Ibnu sabil pada saat kini adalah seperti orang yang berada
dalam tugas belajar, orang yang diusir atau minta suaka, musafir demi
kemaslahatan, tuna wisma dan anak buangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar