Rabu, 03 April 2013

zakat



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Pengertian Zakat

 Zakat menurut bahasa (lughat) berasal dari kata zaka (bentuk masdar) yang berarti: berkah, tumbuh, bersih, suci dan baik. Dikatakan berkah, karena zakat akan membuat keberkahan pada harta seseorang yang telah berzakat. Dikatakan suci, karena zakat dapat mensucikan pemilik harta dari sifat tama’, syirik, kikir dan bakhil. Dikatakan tumbuh, karena zakat akan melipatgandakan pahala bagi muzakki (pembayar zakat) dan membantu kesulitan para mustahiq (penerima zakat). Sedangkan zakat menurut istilah (syara’), dalam pandangan ahli fiqh memiliki batasan yang beraneka ragam. Asnaini (2008:26) menyebutkan beberapa definisi zakat menurut para ahli fiqh, yaitu sebagai berikut:
1. Zakat menurut Al-Syirbini adalah: nama bagi kadar tertentu yang wajib didayagunakan kepada golongan-golongan masyarakat tertentu.
2. Zakat menurut Ibrahim Usman asy-Sya’lan adalah: memberikan hak milik harta kepada orang yang fakir yang muslim, bukan keturunan Hasyim dan bukan budak yang telah dimerdekakan oleh keturunan Hasyim, dengan syarat terlepasnya manfaat harta yang telah diberikan itu dari pihak semula, dari semua aspek karena Allah.
3. Menurut ulama lain ada yang mengartikan zakat sebagai: hak yang wajib terkandung dalam harta benda tertentu, untuk golongan masyarakat tertentu, dalam waktu tertentu.
Adapula ulama yang mengartikan zakat sebagai berikut: zakat adalah mengeluarkan bagian tertentu dari harta yang mencapai satu nisab, untuk orang yang berhak menerimanya manakala sempurna pemilikannya dan sempurna satu tahun bagi harta selain barang tambang dan selain hasil tanaman.
4. Zakat menurut Sayyid Sabiq adalah: suatu sebutan dari suatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang untuk fakir miskin. Dinamakan zakat karena dengan mengeluarkan zakat itu di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkat, pembersihan jiwa dari sifat kikir bagi orang kaya atau menghilangkan rasa iri hati orang-orang miskin dan memupuknya dengan berbagi kebajikan.
B.     Sasaran Sosial Ekonomi Zakat (mustahik Zakat)
Islam telah menjadikan pemenuhan kebutuhan materi sebagai salah satu unsure yang penting untuk mencapai kehidupan bahagia. Rosulullah telah bersabda, “Ada tiga tanda kebahagiaan manusia, yaitu istri yang ketiks dilihst dapat menggembirakan dan dapat menjaga dirinya sendiri sendiri serta hartanya, kendaraan yang bagus yang dapat mengantarkan sahabat-sahabatnya, dan rumah yang luas yang banyak penghuninya. Untuk itu pula Ibnu Hibban meriwayatkan ada empat tanda kebahagiaan, yaitu istri yang sholeh, rumah yang luas, tetangga yang baik dan kendaraan yang bagus. Dan ada empat yang mengakibatkan manusia celaka yaitu tetangga yang buruk, istri yang tidak sholihah, kendaraan yang jelek serta rumah yang sempit.
Allah berfirman dalam surat Ad-Dhuha ayat 8 yang artinya”dan ia mendapati sebagian orang yang kekurangan, lalu ia memberikan kecukupan”. Ini merupakan sifat Allah yang harus kita tiru melalui prinsip zakat dimana seseorang yang kaya harus memandang bahwa banyak orang-orang yang kekurangan, maka sisihkanlah sebagian hartanya untuk mencukupi kekurangan materi orang lain. Atas uraian diatas, maka sasarn soaial ekonomi zakat adalah mengangkat keadaan ekonomi pihak-pihak tertentu yang lebih membutuhkan. Adpun pihak-pihak yang membutuhkan dalam sasaran zakat disebut mustahik, yang terdiri dari 8 ashnaf yaitu:
1.      Fakir dan Miskin
Fakir adalah orang yang sangat kekurangan, kondisinya sangat miskin. Tidak penghasilan yang mencukupi kebutuhan pokoknya. Sedangkan miskin adalah orang yang tidak mempunyai harta benda, serba kekurangan. Kalaupun punya penghasilan tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.(Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1999).
Fakir dan miskin yang berhak atas zakat adalah mereka yang ada dalam salah satu kondisi sebagai berikut:
a.          Mereka yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan sama sekali
b.         Mereka yang mempunyai harta dan usaha tapi tidak mencukupi untuk dirinya sendiri dan tanggungannya, yaitu penghasilannya tidak memenuhi separuh atau kurang dari kebutuhannya.
c.          Mereka yang mempunyai harta atau usaha yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih kebutuhan dirinya sendiri dan tangungannya.
Bagi fakir dan miskin yang tidak dapat bekerja ataupun menjalankan usaha dapat diberikan zakat secara konsumtif, kemudian yang mempunya I uasaha dapat diberikan dalam bentuk peralatan yeng sesuai dengan keahlian dan usahanya atau dalam bentuk modal kerja. Dengan kata lain mereka berhak atas zakat sampai mereka dinyatakan  mampu. kriteria seseorang  dikatakan mampu apabila:
Ø  Memperoleh pekerjaan yang dapat dijadikan sumber penghasilannya
Ø  Usaha dan pekerjaan yang ditekuninya adalah halal menurut hokum, karena pekerjaan yang melanggar hokum sama dengan tidak mempunyai pekerjaan.
Ø  Mampu bekerja dam pekerjaannya itu tidak melebihi kemampuannya.
Ø  Pekerjaan itu sesuai dengan kedudukan dan kehormatannya dalam masyarakat
Ø  Pekerjaan itu dapat mencukupi kebutuhan diri sendiri atau orang yang menjadi tangungannya.
2.      Amil Zakat
Amil azakat adalah orang yang bekerja dalam pengumpulan zakat dan pendistribusiannya.  Syarat menjadi amil zakat adalah:
a.          Orang Islam (Muslim)
b.         Orang dewasa yang sehat akal dan fikirannya (mukallaf)
c.          Orang jujur
d.         Orang yang memahami hokum-hukum zakat
e.          Mempunyai kemampuan melaksakan tugas
f.           Laki-laki
g.          Bukan orang yang berstatus hamba sahaya.
Amil zakat berhak memperoleh bagian sesuai standar yang didasarkan pada kompetisi pekerjaannya, namun diharapkan paling tinggi sama dengan bagian golongan mustahik lain. Lebih baik lagi amil zakat adalah pihak yang sudah digaji oleh sumber dana bukan zakat.
3.      Muallaf
Muallaf adalah orang mempunyai keyakinan atas Islam masih lemah, sehingga bela terhadap Islam pun masih kurang bahkan tidak ada atau membantu musuh untuk memusuhi Islam.
Tujuan pendistribusian zakat kepada kelompok ini agar membuat kuat keislamannya mereka, membela agama yang dianutnya, dan menolong kaum muslimin dari serangan musuh. Muallaf dalam konteks zakat mencakup:
a.          Orang yang diharapkan keislamannya atau keislaman keluarga dan kelompoknya.
b.         Orang yang dikhawatirkan kelakuan jahatnya
c.          Orang yang baru masuk Islam
d.         Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat orang kafir
e.          Pemimpin dan tokoh kaum muslimin yang berpengaruh dikalangan kaumnya, namun imannya masih lemah
f.           Muslim yang bertahan di benteng-benteng pertahanan untuk menjaga keamanan dari serbuan musuh
g.          Muslim yang membutuhkan biaya yang di beri tugas untuk menyelesaikan secara paksa orang yang tidak mau mengeluarkan zakat.
Zakat yang didistribusikan kepada kelompok muallaf sesuai dengan kebutuhan. Padakondisi keamanan yang sangat buruk, atau kaum muslim tertekan, maka dapat saja zakat didistribusikan kepada kelompok ini lebih besar di banding bagian kelompok lain, sampai kaum muslim bangkit dan kuat kembali.
4.      Riqob (Orang yang Memerdekakan Budak Sahaya)
Zakat tidak didistribusikan kepada budak sahaya atau budak belian, tapi didistribusikan kepada tuannya yang telah memerdrkakannnya sehingga budak tersebut menjadi bebas dan nmerdeka. Termasuk dalam kegiatan ini adalah membebaskan tawanan muslim. Kelompok yang terakhir ini merupakan kelompok yang masih ada hingga saat ini, karena berperang dengan orang kafir masih tetap berlangsung.
5.      Al-Gharim
Al-Gharim adalah orang yang mempunyai hutang atau tidak mempunyai bagian lebih dari hutangnya, baik atas hutang atas kemaslahatan dirinya atau untuk kemaslahatan masyarakat. Orang yang berutang untuk kemaslahatan diri sendiri dapat memperoleh alokasi zakat harus memenuhi kroteria sebagai berikut:
a.       Orang yang mempunyai hutang tidak berlebihan, artinya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang layak seperti untk nafkah, membeli pakaian, melaksanakan pernikahan, mengobati orang sakit, mendirikan rimah, membeli perabot rumah tangga yang wajar, menganti perabot orang lain yang rusak atau hilang karena kesalahn atau lupa atau sejenisnya.
b.      Utang yang timbul dimaksudkan untuk melaksanakan atau menjalankan sesuaut yang dihalalkan oleh agama
c.       Hendaknya utnag dibayar saat zakat dialokasikan
d.      Tidak termasuk utang kifarat atau utang zakat
e.       Utang  yang dibayar dari zakat adalah sisa utang, yaitu total utang setelah dikurangi dengan harta yang dimiliki serta penghasilannya.
6.      Fi Sabililah
Maksud sabililah adalah jalan yang diridhoi Allah SWT baik akidah maupun perbuatan. Orang yang menjadi sukarelawan untuk melakukan kegiatan ini dikategorikan orang yang berada di jalan Allah. Bidang yang paling tepat pada saat kini adalah bidang kebudayaan, pendidikan dan mass media yang dibangun untuk memerangi kedzaliman dan gempuran orang kafir, daalm rangka menegakkan syariat Islam dimuka bumi ini.
Orang yang berada di sabilillah dapat memperoleh alokasi zakat jika ia tidak memperoleh penghasilan dari sumber lain selain dari zakat. Jika ia telah memperoleh dari beitul mal, maka tidak memperoleh alokasi dari zakat.
7.      Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang bepergian dalam rangka mencari bekal demi kemaslahatan umum, yang manfaatnya kemabali kepada agama Islam atau masyarakat Islam, seperti orang yang bepergian sebagai utusan yang bersifat keilmuan atau kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat Islam.
Ibnu sabil dapat memperoleh alokasi zakat jika memenuhi syarat sebagi berikut:
a.       Benar-benar membutuhkan uang zakat, artinya tidak mempunyai atau kurang biaya untuk kembali ke negrinya
b.      Tidak daalm perjalanan maksiat
c.       Tidak mendaaptkan orang yang member pinjaman pada saat membutuhkan biaya.
Ibnu sabil pada saat kini adalah seperti orang yang berada dalam tugas belajar, orang yang diusir atau minta suaka, musafir demi kemaslahatan, tuna wisma dan anak buangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar